Selasa, 01 Mei 2012

Wanita Penyalur TKI Ilegal Ditangkap Polisi



TASIKMALAYA -- Jajaran Polisi Sektor Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai penyalur tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

Kanit Reskrim Polsek Sukaratu, Aiptu Yana kepada wartawan, Selasa mengatakan, perempuan bernama Nining Yuningsih (32), warga Kota Banjar, ditangkap ketika berada di Desa/Kecamatan Sukaratu, Senin (30/4) sore.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak orang tua yang anaknya menjadi korban penipuan. Pelaku, kata Yana, berjanji memberikan pekerjaan layak di daerah Bengkulu namun nyatanya menjadikan buruh bangunan di Malaysia.

"Kasus perdagangan orang ini, sudah dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yana.

Sementara itu berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, Nining dilaporkan telah menipu tiga orang gadis yakni Dewi (19), Santi (18), Mima (17), dan seorang pemuda Iim Imron (22).

Empat orang itu dijanjikan akan dipekerjakan sebagai buruh di sebuah pabrik plastik di Bengkulu dengan gaji sebesar Rp3.700.000 per bulan.

Namun, setelah sepakat, empat warga Kecamatan Sukaratu itu diberangkatkan oleh Nining ke Malaysia dan dipekerjakan sebagai buruh bangunan dengan upah tidak pasti.

Akibatnya, orang tua dari Dewi dan Santi, Ujang Sutisna (42) melaporkan Nining karena merasa tertipu dan telah membohongi kedua anaknya yang tidak dipekerjakan sesuai janjinya. "Saya melaporkan orang yang mengajak anak saya untuk bekerja, karena saya merasa ditipu," kata Ujang di hadapan polisi.





Sumber: Republika.co.id

0 komentar: