Senin, 30 April 2012

Anggaran Kunjungan DPR Naik Rp3,4 Miliar



Jakarta : FITRA mengungkapkan anggaran plesiran DPR RI pada 2012 sebesar Rp140 miliar. Dewan mematok rata-rata dana pembahasan sebuah Undang-Undang dalam kunjungan kerja (kunker) sebesar Rp3,2 miliar.

Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi, anggaran kunker DPR pada 2011 lalu sebesar Rp 137,4 miliar. Artinya anggaran kunjungan DPR pada 2012 naik sebesar Rp3,4 miliar.

Dana kunker 2011 tiap komisi hanya Rp1,7 miliar. Alokasi anggaran total untuk pembentukan atau pembahasan RUU di DPR mulai dari komisi I sampai XI ditambah Badan Legislatif sebesar Rp39,2 miliar pada 2012. Sedangkan pada 2011, anggaran itu hanya Rp22,3 miliar.

"Pada tahun 2012 sebesar Rp140 miliar ini sudah termasuk asuransi perjalanan kunjungan kerja Luar negeri. Sebesar Rp861 juta, dan biaya visa kunjungan kerja luar negeri sebesar Rp1,4 miliar. Sedangkan alokasi anggaran kunjungan plesiran DPR untuk tahun 2011 sebesar Rp137 miliar, sudah termasuk asuransi perjalanan kunjungan kerja luar negeri sebesar Rp674 juta dan biaya visa kunjungaan kerja luar negeri sebesar Rp1,6 miliar," kata Uchok, Senin (30/4).

Meski begitu,kata Uchok, harus diakui, ada pengurangan alokasi anggaran kunjungan luar negeri dari Komisi I sampai XI untuk pengawasan Pelaksanaan UU dan pengawasan kebijakan pemerintah sebesar Rp18,2 miliar. Pada 2012, anggaran itu sebesar Rp27,3 miliar dan 2011 sebesar Rp45,5 miliar.

"Jadi, dari jumlah total anggaran plesiran sebesar Rp140 miliar, anggota dewan mempergunakan taktik seperti anggaran kunjungan luar negeri untuk pembentukan atau pembahasan RUU mereka naikan. Sedangkan alokasi anggaran kunjungan luar negeri untuk pengawasan Pelaksanaan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah diturunkan," ujar Uchok.

Lantaran itu, FITRA meminta Kesekjenan DPR, Badan Urusan Rumah Tangga DPR, dan anggota dewan lainnya memangkas semua alokasi anggaran perjalanan luar negerinya. FITRA menilai masih ada waktu untuk merevisi anggaran DPR sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangaann Nomor 49/PMK.02/2012, pasal 43 ayat (1).

Jika DPR tidak merevisi anggaran plesiran ke luar negeri maka masyarakat semakin tak suka dengan anggota DPR.

"Seperti banyak penolakan masyarakat ketika anggota dewan berkunjung ke luar negeri. Daripada anggota dewan berkunjungan ke luar negeri yang hanya menghabiskan devisa negara saja, lebih baik devisa negara dihabiskan di dalam negeri," kata Uchok.

Ia juga menambahkan anggota dewan sebaiknya mau belajar dengan rakyat yang ada pada daerah pemilihan masing-masing.


0 komentar: