Senin, 30 Juli 2012

Gandeng Yusril, Misbakhun Akan Laporkan SBY ke Dewan HAM PBB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru saja dibebaskan Mahkamah Agung dari semua tuduhan pidana yang diarahkan padanya, Muhammad Misbakhun, menyatakan dirinya akan membawa kasus kriminalisasi dirinya ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Gugatan itu akan disiapkan Misbakhun bersama dengan pengacara senior yang juga mantan Menteri Kehakiman dan Mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra.

"Saya dan Prof Yusril sedang mempersiapkan beberapa langkah-langkah hukum lanjutan terkait dengan putusan PK dari MA yang memutuskan saya bebas murni. Termasuk di dalamnya, salah satu langkahnya adalah membuat laporan ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB," kata Misbakhun di Jakarta, hari ini.

Dia mengatakan, gugatan itu terkait pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh penguasa melalui aparat penegak hukum terhadap dirinya sebagai warga negara dan anggota DPR sehingga dihukum penjara selama dua tahun.

Dia berharap, dengan gugatan itu, dunia internasional mengetahui bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia, selama pemerintahan Presiden SBY, telah melakukan pelanggaran HAM dengan memenjarakan lawan politiknya yang kritis.

"Biar dunia internasional tahu bahwa Pemerintahan ini melakukan apapun untuk mengkriminalisasi orang yang menggunakan hak konstitusi yang dimiliki sebagai anggota DPR telah dikriminalisasi. Karena saya kritis dalam membongkar skandal mega korupsi Century," kata Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Misbakhun memang terkenal kritis membongkar permainan dalam merampok anggaran negara melalui bailout Bank Century.

Secara tiba-tiba, di tengah gencar-gencarnya dorongan DPR dan masyarakat untuk menuntaskan kasus yang diduga melibatkan mantan Menke Sri Mulyani, Wapres Boediono, hingga sejumlah tokoh penting di negara ini, Misbakhun, sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional, 'dikerjai' aparat Polri terkait pemalsuan penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

Misbakhun didakwa turut secara sengaja memalsukan sejumlah dokumen yang belakangan dianggap merugikan Bank Century.

Dia dihukum dua tahun penjara atas hal itu dan menjalani vonis tersebut.

Misbakhun pun tak bisa berbuat apa-apa, ketika sedang berjuang dari dalam penjara, jabatannya sebagai anggota DPR dicopot. Pencopotan itu diketok dan diumumkan ke seluruh anggota DPR dan publik yang hadir dalam sebuah rapat paripurna DPR tahun lalu.

Belakangan, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di MA dan dikabulkan. Dia dibebaskan dari semua tuduhan yang pernah dituduhkan kepadanya. Gugatan PK Misbakhun masuk ke MA pada 9 Februari 2012, dan dikabulkan oleh tiga hakim, yakni Artijo Alkostar, Baharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa.

Masalah kedudukannya sebagai anggota DPR, Misbakhun mengaku dirinya menyerahkan keputusan soal itu kepada DPP PKS, partai yang menempatkannya di DPR periode 2009-2011.



Sumber : beritasatu.com

0 komentar: