Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Senin, 30 Juli 2012
Gandeng Yusril, Misbakhun Akan Laporkan SBY ke Dewan HAM PBB
Gugatan itu akan disiapkan Misbakhun bersama dengan pengacara senior yang juga mantan Menteri Kehakiman dan Mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra.
"Saya dan Prof Yusril sedang mempersiapkan beberapa langkah-langkah hukum lanjutan terkait dengan putusan PK dari MA yang memutuskan saya bebas murni. Termasuk di dalamnya, salah satu langkahnya adalah membuat laporan ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB," kata Misbakhun di Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan, gugatan itu terkait pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh penguasa melalui aparat penegak hukum terhadap dirinya sebagai warga negara dan anggota DPR sehingga dihukum penjara selama dua tahun.
Dia berharap, dengan gugatan itu, dunia internasional mengetahui bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia, selama pemerintahan Presiden SBY, telah melakukan pelanggaran HAM dengan memenjarakan lawan politiknya yang kritis.
"Biar dunia internasional tahu bahwa Pemerintahan ini melakukan apapun untuk mengkriminalisasi orang yang menggunakan hak konstitusi yang dimiliki sebagai anggota DPR telah dikriminalisasi. Karena saya kritis dalam membongkar skandal mega korupsi Century," kata Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Misbakhun memang terkenal kritis membongkar permainan dalam merampok anggaran negara melalui bailout Bank Century.
Secara tiba-tiba, di tengah gencar-gencarnya dorongan DPR dan masyarakat untuk menuntaskan kasus yang diduga melibatkan mantan Menke Sri Mulyani, Wapres Boediono, hingga sejumlah tokoh penting di negara ini, Misbakhun, sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional, 'dikerjai' aparat Polri terkait pemalsuan penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.
Misbakhun didakwa turut secara sengaja memalsukan sejumlah dokumen yang belakangan dianggap merugikan Bank Century.
Dia dihukum dua tahun penjara atas hal itu dan menjalani vonis tersebut.
Misbakhun pun tak bisa berbuat apa-apa, ketika sedang berjuang dari dalam penjara, jabatannya sebagai anggota DPR dicopot. Pencopotan itu diketok dan diumumkan ke seluruh anggota DPR dan publik yang hadir dalam sebuah rapat paripurna DPR tahun lalu.
Belakangan, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di MA dan dikabulkan. Dia dibebaskan dari semua tuduhan yang pernah dituduhkan kepadanya. Gugatan PK Misbakhun masuk ke MA pada 9 Februari 2012, dan dikabulkan oleh tiga hakim, yakni Artijo Alkostar, Baharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa.
Masalah kedudukannya sebagai anggota DPR, Misbakhun mengaku dirinya menyerahkan keputusan soal itu kepada DPP PKS, partai yang menempatkannya di DPR periode 2009-2011.
Sumber : beritasatu.com
Senin, 30 April 2012
Anggaran Kunjungan DPR Naik Rp3,4 Miliar

Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi, anggaran kunker DPR pada 2011 lalu sebesar Rp 137,4 miliar. Artinya anggaran kunjungan DPR pada 2012 naik sebesar Rp3,4 miliar.
Dana kunker 2011 tiap komisi hanya Rp1,7 miliar. Alokasi anggaran total untuk pembentukan atau pembahasan RUU di DPR mulai dari komisi I sampai XI ditambah Badan Legislatif sebesar Rp39,2 miliar pada 2012. Sedangkan pada 2011, anggaran itu hanya Rp22,3 miliar.
"Pada tahun 2012 sebesar Rp140 miliar ini sudah termasuk asuransi perjalanan kunjungan kerja Luar negeri. Sebesar Rp861 juta, dan biaya visa kunjungan kerja luar negeri sebesar Rp1,4 miliar. Sedangkan alokasi anggaran kunjungan plesiran DPR untuk tahun 2011 sebesar Rp137 miliar, sudah termasuk asuransi perjalanan kunjungan kerja luar negeri sebesar Rp674 juta dan biaya visa kunjungaan kerja luar negeri sebesar Rp1,6 miliar," kata Uchok, Senin (30/4).
Meski begitu,kata Uchok, harus diakui, ada pengurangan alokasi anggaran kunjungan luar negeri dari Komisi I sampai XI untuk pengawasan Pelaksanaan UU dan pengawasan kebijakan pemerintah sebesar Rp18,2 miliar. Pada 2012, anggaran itu sebesar Rp27,3 miliar dan 2011 sebesar Rp45,5 miliar.
"Jadi, dari jumlah total anggaran plesiran sebesar Rp140 miliar, anggota dewan mempergunakan taktik seperti anggaran kunjungan luar negeri untuk pembentukan atau pembahasan RUU mereka naikan. Sedangkan alokasi anggaran kunjungan luar negeri untuk pengawasan Pelaksanaan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah diturunkan," ujar Uchok.
Lantaran itu, FITRA meminta Kesekjenan DPR, Badan Urusan Rumah Tangga DPR, dan anggota dewan lainnya memangkas semua alokasi anggaran perjalanan luar negerinya. FITRA menilai masih ada waktu untuk merevisi anggaran DPR sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangaann Nomor 49/PMK.02/2012, pasal 43 ayat (1).
Jika DPR tidak merevisi anggaran plesiran ke luar negeri maka masyarakat semakin tak suka dengan anggota DPR.
"Seperti banyak penolakan masyarakat ketika anggota dewan berkunjung ke luar negeri. Daripada anggota dewan berkunjungan ke luar negeri yang hanya menghabiskan devisa negara saja, lebih baik devisa negara dihabiskan di dalam negeri," kata Uchok.
Ia juga menambahkan anggota dewan sebaiknya mau belajar dengan rakyat yang ada pada daerah pemilihan masing-masing.